Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan tugas sebagai penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. mewakili INDONESIA sebagai Negara Pihak pada Konvensi; b. menyampaikan deklarasi kepada organisasi internasional; c. mendorong pemajuan pelaksanaan Konvensi di tingkat nasional serta kerja sama dengan Organisasi Internasional dan/ atau Negara Pihak lainnya yang meliputi: 1. peningkatan kemampuan sumber daya manusia; 2. bantuan peralatan; 3. pengujian bahan kimia; 4. tanggap darurat dan perlindungan terhadap serangan senjata kimia; dan/ atau 5. bentuk kerja sama lainnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagai penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Nasional berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
Your Correction