Correct Article 4
PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia
Current Text
(1) Otoritas Nasional mempunyai tugas sebagai koordinator dan penghubung pemerintah INDONESIA dengan Organisasi Internasional dan/ atau Negara Pihak.
(2) Otoritas Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi dengan instansi pemerintah terkait.
Your Correction
