Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Nasional mempunyai tugas sebagai koordinator dan penghubung pemerintah INDONESIA dengan Organisasi Internasional dan/ atau Negara Pihak. (2) Otoritas Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi dengan instansi pemerintah terkait.
Your Correction