Article 46D
Kartu kepesertaan yang telah dimiliki oleh Peserta sebelum Peraturan PRESIDEN ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan Kartu INDONESIA Sehat sesuai ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
PERPRES Nomor 19 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN PERALIHAN