Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction