Correct Article 7
PERPRES Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
