Correct Article 4
PERPRES Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Current Text
Tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
