Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction