Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction