Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Kroasia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Croatia for the Avoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Februari 2002 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Kroasia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.