Article 1
Mengesahkan International Sugar Agreement, 1992 (Persetujuan Gula Internasional, 1992) yang telah ditandatangani di Jenewa, Swiss pada tanggal 20 Maret 1992 yang naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.