Article 1
Mengesahkan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Keenam dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), yang telah ditandatangani di Singapura, pada tanggal 19 November 2007 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.