Correct Article 1
PERPRES Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREMENT ON VISA EXEMPTION (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN MENGENAI PEMBEBASAN VISA)
Current Text
Mengesahkan ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik INDONESIA pada tanggal 25 Juli 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
