Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN KHUSUS KINERJA HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Khusus Kinerja sebagaimana dimaksukan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan PRESIDEN ini tidak diberikan kepada: a. Hakim dan Pegawai Negeri yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan terutama pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, karena diberhentikan untuk sementara (skorsing) atau diberhentikan dalam proses banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian; b. Hakim dan Pegawai Negeri yang diberhentikan dari jabatannya/pekerjaan; c. Hakim dan Pegawai Negeri yang diperbantukan pada badan/instansi lain; d. Hakim dan Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan Negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; e. Hakim dan Pegawai Negeri yang dijatuhi hukuman disiplin kecuali hukuman disiplin tingkat ringan jenis tegoran lisan. (2) Ketentuan lebih lanjut terhadap Hakim dan Pegawai Negeri yang tidak diberikan tunjangan khusus kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ketua Mahkamah Agung.
Your Correction