Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN KHUSUS KINERJA HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction