Correct Article 3
PERPRES Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN KHUSUS KINERJA HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
(1) Besarnya tunjangan Khusus Kinerja Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Tunjangan Khusus Kinerja Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebelum adanya penilaian lebih lanjut dari Tim Reformasi Birokrasi atas pelaksanaan Reformasi di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dibayarkan sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(3) Besarnya Tunjangan Khusus Kinerja Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) akan diberlakukan setelah adanya penetapan penilaian tentang pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya oleh Tim Kerja Reformasi Birokrasi.
Your Correction
