Correct Article 1
PERPRES Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN KHUSUS KINERJA HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim di lingkungan Mahkamah Agung adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
2. Hakim badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial).
3. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
Your Correction
