Correct Article 41
PERPRES Nomor 189 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 156), dialihkan menjadi tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Kementerian.
Your Correction
