Correct Article 36
PERPRES Nomor 189 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Current Text
Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan profesi guru, penyelenggaraan pendidikan vokasi, dan penyelenggaraan sekolah unggulan berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Your Correction
