Correct Article 31
PERPRES Nomor 189 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Current Text
Pasal 3 1 Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Your Correction
