Correct Article 7
PERPRES Nomor 189 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGANSEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Your Correction
