Correct Article 5
PERPRES Nomor 189 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGANSEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya.
Your Correction
