Correct Article 2
PERPRES Nomor 189 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGANSEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal ...
Your Correction
