Correct Article 52
PERPRES Nomor 188 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Current Text
Sekretaris Jenderal pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 156), diatihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(3)
(1)
(2) Dalam...
(21 Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Sekretaris Jenderal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan sampai dengan ditetapkan dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
