Correct Article 49
PERPRES Nomor 188 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Current Text
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, dan tugas dan fungsi kementerian yang diintegrasikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 156) sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian, sampai dengan selesainya proses pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen.
Your Correction
