Correct Article 36
PERPRES Nomor 188 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
