Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 188 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seluruh Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelaksanaan … (2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Your Correction