Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 188 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan ditetapkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Your Correction