Correct Article 4
PERPRES Nomor 188 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
