Correct Article 18
PERPRES Nomor 187 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON CULTURAL COOPERATION BETWEEN THEGOVERNMENTS OF THE MEMBER STATES OF THE ASSOCIATION OFSOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE GOVERNMENT OF THE RUSSIANPENGESAHAN AGREEMENT ON CULTURAL COOPERATION BETWEEN THEGOVERNMENTS OF THE MEMBER STATES OF THE ASSOCIATION OFSOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE GOVERNMENT OF THE RUSSIANFEDERATION (PERSETUJUAN KERJA SAMA DI BIDANG KEBUDAYAANANTARA PEMERINTAH NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA
Current Text
kementerian/Iernbaga sesuai dengan kewenangannya.
(3)Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
terkoordinasi, dan berkelanjutan antar sinergi,
(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2)Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilakukan secara komprehensif, terencana, terarah, terukur, terpadu, Pasal17 BABIV KOORDINASr
BABV ...
" Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasa121 (I) Forum koordinasi di pusat dipimpin oleh Menteri yang anggotanya dari unsur pemerintah, tenaga ahli, praktisi, dan lembaga kesejahteraan sosial.
(2) Forum koordinasi di provinsi dipimpin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk yang anggotanya dari unsur satuan kerja perangkat daerah provinsi, tenaga ahli, praktisi dan lembaga kesejahteraan sosial.
(3) Forum koordinasi di kabupaten Zkota dipimpin oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk yang anggotanya dari unsur satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, tenaga ahli, praktisi dan lembaga kesejahteraan sosial.
Pasa120
(2)Forum koordinasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan lembaga yang bersifat nonstruktural dan tidak hierarkis.
(3)Forum koordinasi Pemberdayaan SosiaJ terhadap KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bertugas memberikan saran, masukan, dan gagasan daJam menggalang sinergi dan kemitraan berbagai pihak dalam Pemberdayaan Sosial . terhadap KAT sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(4)Forum koordinasi dilaksanakan melalui pertemuan paling sedikit 3 (tiga)bulan sekali.
g. badan ...
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. organisasi keagarnaan;
d. organisasi sosial kemasyarakatan;
e. lembaga swadaya masyarakat;
f. organisasi profesi;
(2)Peran rnasyarakat sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
(1)Peran rnasyarakat dalam Pernberdayaan Sosial terhadap KATdilakukan rnelalui:
a. sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan danJatau pelaksanaan Pernberdayaan Sosial terhadap K.t\T;
b. rnenginformasikan kepada Pemerintah atau instansi yang berwenang atas diketahuinya atau diternukannya lokasi KAT;
c. pernberian bantuan, pelayanan danjatau kerja sarna dalam kegiatan Pernberdayaan Sosial terhadap KAT;
d. pengadaan saran a dan prasarana.danj'atau
e. kegiatan lainnya berkenaan dengan pelaksanaan Pernberdayaan Sosial terhadap KAT.
Pasal23 untuk berperan dalarn Pernberdayaan Sosial terhadap KAT.
Masyarakat rnernpunyai kesernpatan yang seluas-luasnya
Pasal22 BABV PERANMASYARAKA T
b. Anggaran ...
·1 Sumber pendanaan dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT,meliputi:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Your Correction
