Correct Article 10
PERPRES Nomor 187 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON CULTURAL COOPERATION BETWEEN THEGOVERNMENTS OF THE MEMBER STATES OF THE ASSOCIATION OFSOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE GOVERNMENT OF THE RUSSIANPENGESAHAN AGREEMENT ON CULTURAL COOPERATION BETWEEN THEGOVERNMENTS OF THE MEMBER STATES OF THE ASSOCIATION OFSOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE GOVERNMENT OF THE RUSSIANFEDERATION (PERSETUJUAN KERJA SAMA DI BIDANG KEBUDAYAANANTARA PEMERINTAH NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA
Current Text
(3)Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat
(2), diselenggarakan oleh kementeriarr/Iembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2)Selain bidang sebagairnana dimaksud pada ayat
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap KATdapat dilaksanakan dalam bidang lain sesuai dengan kebutuhan KAT.
h. penyediaan akses lahan;
1. advokasi dan bantuan hukum;
J.
pelayanan sosial; danl atau
k. lingkungan hidup.
Pasal 14...
Kegiatan pelaksanaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
a. diagnosis dan pernberian motivasi;
b. pelatihan keterampilan;
c. pendampingan;
d. pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha;
e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
f. supervisi, dan advokasi sosial;
g. penguatan keserasian sosial;
h. penataan lingkungan sosial; c}anj atau
1. bimbingan lanjut.
Your Correction
