Correct Article 43
PERPRES Nomor 186 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2O20 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2O20 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
