Correct Article 55
PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Setiap unsur di lingkungan BKPM dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan BKPM, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasa1 56 Semua unsur di lingkungan BKPM menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
