Correct Article 52
PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BKPM perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BKPM.
(2) Proses . . .
PNESlDEN
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Pasd 53 Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal secara berkala dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
