Correct Article 47
PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Kelompok ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Menteri/Kepala dalam rangka penlrusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanaman modal.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Your Correction
