Correct Article 29
PERPRES Nomor 185 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Current Text
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) huruf b, meliputi pendampingan dalam penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
(4) Penetapan pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pedoman penyusunan rencana induk, rancangan detail teknis, dan kriteria pelaksanaan operasional.
(5) Pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.
(2)Kerja sarna ...
Pasal34
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sarna dengan negara lain, lembaga internasional, dan badan usaha dalam rangka percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi.
BABX PENINGKATAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDlAAN AIR MINUM DAN SANITASI Pasa133 Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi dari berbagai sektor yang terkait dengan penyediaan air rninum dan sanitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal32 Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.
Pasal31 Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan dengan MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam j,Jembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi, serta pembiayaan yang mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi.
BAB Xl ...
minurn dan sanitasi.
Pernerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air Pasal36
(2) Kerja sarna sebagaimana yang dirnaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(1) Pernerintah daerah dapat rnelakukan kerja sarna dengan pernerintah daerah lain dan badan usaha dalam rangka percepatan penyediaan air rninum dan sanitasi.
Pasal35
(4) Bantuan pendanaan sebagaimana dirnaksud pada ayat
(2)huruf b, rneliputipinjarnan atau hibah.
rninurn dan sanitasi.
b. pengernbangan sistern pengelolaan penyediaan air
a. pengernbangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang air minurn dan sanitasi; dan (~) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, rneliputi:
b. bantuan pendanaan.
a. bantuan teknis; dan
(2) Kerja sarna sebagairnana dirnaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk:
"
(6) Promosi ...
(4) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui upaya memperluas kesadaran dan keterlibatannya dalam pengarusutamaan pereepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
(5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurut e, dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pelayanan publik di bidang air minum dan sanitasi.
(3) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan melibatkan semua individu di lingkungan eksternal dan internal pengelola air minum dan sanitasi melalui upaya peningkatan pengetahuan tentang penyediaan dan layanan air minum dan sanitasi.
a. edukasi;
b. advokasi;
e. sosialisasi;
d. promosi; dan
e. kampanye.
\ Pasa137
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya penyediaan air minum dan sanitasi.
(2) Untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah dan pemerintah daerah melakukan:
BABXI PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 39 ...
(3) Anggaran sebagaimana dimaksud pacta ayat
(1) bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten / Kota.
(4) Selain anggaran sebagaimana dimaksud pacta ayat (3) pemerintah dan pemerintah daerah dapat menerirna dan memanfaatkan pembiayaan dari sumber-sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
penyediaan air minum dan perencanaan percepatan sanitasi.
percepatan perencanaan kepada mengacu
(1) kewenangannya menyediakan anggaran yang memadai untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
(2) Penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat sanitasi dengan upaya penyiaran melalui barang rekaman berbentuk gambar atau suara atau bentuk lainnya.
BABXII PEMBIAYAAN Pasal38
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
(6) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan dengan upaya mendorong keikutsertaan serta peran serta setiap individu dalam setiap proses peningkatan kualitas air minum dan layanan sanitasi.
(7) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, ~ilakukan untuk memberikan keterlibatan publik akan pemahaman prioritas penyediaan air minum dan
(6)Pendanaan ...
. ,
b. kemampuan keuangan daerah dan karakteristik daerah;
c. kebutuhan penyediaan air minum dan sanitasi di daerah; dan
d. kesiapan daerah.
(3) Pendanaan APBNpercepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui belanja kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, dana perimbangan, pinjaman, hibah, atau pemanfaatan APBN lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendanaan APBN untuk percepatan penyediaan air minurn sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan penyediaan air minum yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah.
(5) Pendanaan APBN untuk percepatan pembangunan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan pembangunan sanitasi yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah.
Your Correction
