Correct Article 15
PERPRES Nomor 185 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Current Text
(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatenj kota membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain.
(2) Anggota Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat terdiri atas unsur pernerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, pelaku usaha, dan anggota masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi diatur oleh Gubernur dan Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasijkelompok kerja lain kabupaten/kota diatur oleh Bupati/Walikota.
(3)Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas.
(4)Anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengarah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, ,keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim Teknis diatur oleh Ketua Pengarah.
BAB IX .., percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupatenjkota kepada Gubernur melalui KelompokKerjaAirMinum dan Sanitasijkeiompok kerja lain secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupatenjkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh KelompokKerja Air Minum dan Sanitasijkelompok kerja lain kabupatenjkota.
pelaksanaan hasil
Your Correction
