Correct Article 16
PERPRES Nomor 185 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Current Text
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan secara berkala.
BABVIII PEMANTAUAN,EVALUASI,DANPELAPORAN
Your Correction
