Correct Article 13
PERPRES Nomor 185 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Current Text
Gugus Tugas mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana dan program kerja percepatan penyediaan air minum dan sanitasi pada kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian;
b. mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi;
c. mengoordinasikan mobilisasi sumber dana, sarana, dan daya dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi;
d. mengoordinasikan penyelenggaraan advokasi dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi; dan
(2) Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Ketua ...
il Perikanan;
4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Menteri Sosial;
7. Menteri Komunikasi dan lnformatika;
8. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
9. Sekretaris Kabinet.
dan Kelautan
3. Menteri Rakyat;
2. Menteri Kesehatan;
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan : 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
e. Anggota (merangkap anggota) Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
c. Wakil Ketua II : Menteri Dalam Negeri (merangkap anggota)
d. Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi (merangkap anggota) Kesehatan, Kependudukan Dan Keluarga Berencana, Kementerian Koordinator : Menteri Perencanaan
b. Wakil Ketua I
Pasal 17 ...
Your Correction
