Correct Article 14
PERPRES Nomor 184 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 184 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI
Current Text
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Your Correction
