Article 1
Mengesahkan Memorandum of Understanding Between the Government of the Member States of Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the Government of People’s Republic of China on Health Cooperation (Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Republik Rakyat Tiongkok Dalam Kerja Sama Kesehatan), yang telah ditandatangani pada tanggal 6 Juli 2012 di Phuket, Thailand, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Tionghoa dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.