Correct Article 46
PERPRES Nomor 183 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BABVI PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Your Correction
