Correct Article 4
PERPRES Nomor 183 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPLH menyelenggarakan fungsi:
a. perumuszrn dan penetapan kebljakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusalan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan szrmpah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
d. penyu.sunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supenrisi di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. koordinasi . . .
HTESTDEN
-4
f. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH;
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPLH;
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPLH; dan
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.
Your Correction
