Correct Article 1
PERPRES Nomor 183 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
2. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Your Correction
