Article 1
Mengesahkan Persetujuan Kerja Sama antara Republik INDONESIA dan Republik Portugal di bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Media Massa (Cooperation Agreement Between the Republic of INDONESIA and the Portuguese Republic in the Field of Education, Science and Technology, Culture, Tourism, Youth, Sports and Mass Media), yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Mei 2012 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Portugis dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.