Correct Article 15
PERPRES Nomor 182 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sslagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
