Article 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Belarus mengenai Kerja Sama di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Agreement Between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Belarus on Scientific and Technological Cooperation), yang telah ditandatangani pada tanggal 19 Maret 2013 di Jakarta, INDONESIA.
(2) Naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan Bahasa INDONESIA, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagai bahasa resminya.
(3) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.