Correct Article 53
PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, perwakilan BKKBN Provinsi tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan diaturnya kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
