Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, perwakilan BKKBN Provinsi tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan diaturnya kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction