Correct Article 50
PERPRES Nomor 181 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Besaran organisasi BKKBN ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi PRESIDEN, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Your Correction
