Article 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.
(2) Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Pasal 2 …