Correct Article 26
PERPRES Nomor 180 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Current Text
Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 juga merupakan Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Pasal2T Kementerian dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
BABVII ...
HTEgIDEN REFUBUI( INDONESIA
Your Correction
