Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 180 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. l2l Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronsasi, dan kolaborasi 5sfagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Your Correction