Correct Article 16
PERPRES Nomor 180 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
